bradford3_ OLIVIER MATTHYSPOOLAFP via Getty Images_eu digital services act Olivier Matthys/Pool/AFP via Getty Images

Efek Brussel Mulai Terjadi di Big Tech

NEW YORK – Komisi Eropa baru saja menerbitkan peraturan penting yang mengatur perekonomian digital, yang menjadi standar global baru. Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) dan Undang-undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA), yang dirancang untuk membatasi kekuasaan para Big Tech (perusahaan-perusahaan teknologi raksasa), akan membawa dampak yang besar pada praktik-praktik bisnis Apple, Amazon, Facebook, Google, dan perusahaan-perusahaan raksasa lain yang sebagian besar memiliki kantor pusat di Amerika Serikat (AS). Uni Eropa (UE) diperkirakan akan menetapkan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai “gatekeeper” (penjaga gawang) bagi Internet, agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa dikenakan peraturan khusus karena perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kekuasaan pasar yang sangat besar.             

Peraturan-peraturan baru ini akan melengkapi wewenang antipakat (antitrust) UE, yang sudah berulang kali digunakan untuk mendenda perusahaan-perusahaan teknologi raksasa AS dan mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut mengubah praktik bisnisnya. Menurut DMA, praktik-praktik seperti kebijakan yang mengutamakan dirinya akan dilarang – dianggap melanggar hukum tanpa mewajibkan UE melakukan tuntutan antipakat untuk membuktikan dampak buruk praktik tersebut bagi persaingan.

DSA akan mewajibkan perusahaan-perusahaanteknologi raksasa membuka algorithmanya atau menghapus konten yang ilegal atau merusak, termasuk ujaran kebencian dan disinformasi. Secara bersama-sama, langkah-langkah ini akan menghadirkan wewenang hukum yang baru dan besar atas perekonomian digital di Eropa dan di luarnya.

https://prosyn.org/xEjCwFjid